SYARAT UMROH
Syarat & Ketentuan Pemesanan Program Umrah
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Kepada Seluruh jamaah yang terhormat, diharapkan untuk membaca dan memahami sebelum mendaftarkan diri / membeli produk paket Umrah, Haji & Wisata KHAZZANAH Tours & Travel. Semua jamaah yang mendaftarkan diri / membeli produk paket wisata, kami anggap telah memahami syarat dan kondisi yang tertera di bawah ini.
- Dalam penjualan paket Umrah, diatas menggunakan akad yang sesuai dengan syariah jual beli dengan pembayaran di muka dalam bentuk setoran awal dan setoran lunas. Penyerahan barang/jasa layanan umrah dilakukan kemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.
- Jamaah wajib membayar lunas semua detail pemesanan paket wisata, sampai batas waktu yang di tentukan oleh KHAZZANAH Tours & Travel, agar semua dokumen perjalanan yang di butuhkan dapat di keluarkan. Pelunasan paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan dan Pendaftaran dilakukan kurang dari 20 hari sebelum tanggal keberangkatan harus langsung dibayar lunas;
- Harga paket Umrah sudah termasuk:
Ticket International (PP) Visa, Hotel sesuai program, City tour Mekkah Madinah Jeddah, Motivasi, Ta'lim & Manasik di Indonesia, Airport, Madinah & Mekkah, Miqot umrah 3 kali (minimal 2 kali), Muthawwif Profesional berbahasa Indonesia, Pembimbing Ibadah/Tour Leader Profesional, Bus AC VIP, Handling Airport, Mekkah & Madinah, Makan & Snack selama program, AIR zam zam 5 Liter - Manasik Umrah diberikan di Tanah Air minimal sebanyak 1 kali dan di Arab Saudi sebanyak 1 kali atau atas kesepakatan bersama
- Harga tersebut diatas tidak termasuk biaya perlengkapan, Handling airport, paspor, berbagai jenis vaksin jika dipersyaratkan, perubahan kamar sekamar berdua/bertiga, transportasi domestik selama di Indonesia, biaya pelatihan bimbingan manasik dan ibadah di tanah air jika lebih dari 1 (satu) kali.
- Ittinerary awal diberikan setelah selesai pendaftaran dan Final Ittineray diberikan paling lambat menjelang keberangkatan.
- Jika ada perubahan Hotel, Pesawat, jumlah hari, Roomlist, program akan diinformasikan dan diberikan penawaran baru kepada jamaah. Jika upgrade akan ada penyesuaian harga sesuai program dan jika downgrade maka akan ada kompensasi. Kompensasi Hotel, pesawat, Jumlah hari, pelayanan, roomlist menjadi downgrade atau tidak setaraf bisa berupa tambahan program seperti Tour Thoif, kereta cepat dll atau dikembalikan selisih harga awal dan setelah downgrade.
- Mengenai pembatalan keberangkatan jemaah yang mendaftar berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Jika pembatalan 1 ( satu ) bulan sebelum keberangkatan maka PIHAK PENYELENGGARA akan mengembalikan biaya sebesar 75% dari harga paket.
- Jika pembatalan 2 ( dua ) minggu sebelum keberangkatan maka PIHAK PENYELENGGARA akan mengembalikan biaya sebesar 50% dari harga paket.
- Jika pembatalan 1 ( satu ) minggu sebelum keberangkatan maka PIHAK PENYELENGGARA akan mengembalikan biaya sebesar 25% dari harga paket.
- Jika pembatalan 3 ( tiga ) hari sebelum keberangkatan maka PIHAK PENYELENGGARA tidak berkewajiban mengembalikan biaya dan PIHAK KEDUA/JAMAAH tidak berhak menuntut pengembalian apapun dari biaya paket yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA/PENYELENGGARA.
- Calon jamaah umrah yang berhalangan, wafat atau sakit yang tidak dapat diprediksi kesembuhannya sesuai hasil diagnosa medis yang dilampirkan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit pemerintah domisili. Maka pengembalian uang/biaya pembatalan, akan mengacu kepada pasal pembatalan.
- Dalam hal pengajuan visa jemaah, disetujui atau tidak disetujuinya visa, sepenuhnya adalah kewenangan pihak Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) atau negara yang dituju Lainnya.
- Jika ada penolakan kedatangan di negara yang dituju Arab Saudi dan negara lainnya, yang disebabkan persoalan hukum baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi contoh seperti mantan Ekspatriat/PMI yang di Blacklist di Arab Saudi, atau yang ditolak oleh perusahaan penerbangan, atau dalam perjalanan menderita sakit, atau ada kelainan jiwa, atau dalam perjalanan mengalami kecelakaan, yang terpaksa harus kembali atau menyimpang dari perjalanan yang telah ditentukan dalam acara tour, atau terpaksa membatalkan sebagian/hampir seluruh perjalanan setelah keberangkatan, tidak berhak atas pengembalian uang atau bentuk pengembalian lain apapun atas jasa-jasa yang belum atau tidak digunakan.
- Jika ada permasalahan antara Jamaah dan penyelenggara akan diselesaikan dengan cara musyawarah mencapai mufakat atau disesuaikan dengan perundang undangan Tentang penyelenggaraan Haii & Umrah Kemenag.
- Program dan Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan disesuaikan dengan kondisi demi kemaslahatan bersama. Hal ini karena Umrah, Haji & Tour terikat regulasi berbagai negara, terikat cuaca yang tidak menentu, terikat dengan vendor lainnya seperti penerbangan, Hotel, bis dll.
- Pembatalan yang dilakukan oleh salah satu pihak (Peserta atau Penyelenggara) karena bencana alam, perang, wabah penyakit, aksi teroris atau keadaan ‘Force Majeure’ lainnya, maka ketentuan-ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tergantung dari kebijakan pihak airlines, hotel dan agen di luar negeri. Dalam kondisi ini pihak KHAZZANAH TOUR & TRAVEL tidak bertanggung jawab dalam hal pengembalian biaya-biaya yang sudah dikeluarkan, khususnya untuk pengurusan visa, tiket, serta akomodasi dan lain-lainnya.
- Seluruh Jemaah/Peserta akan dilindungi Asuransi selama dalam perjalanan sampai dengan kembali ke Tanah Air. Jika terjadi sakit diperjalanan baik dipesawat atau negara lain, jika timbul biaya maka asuransi akan menanggung sesuai premi jika kurang maka akan dikenakan kepada jamaah tersebut.
- Besarnya manfaat asuransi berlaku sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan lembaga asuransi syariah yang menjadi mitra kerja KHAZZANAH TOUR & TRAVEL.
Demikianlah hal diatas sudah saya/kami pahami dan segala jenis konsekuensi yang akan timbul akan mengikat kepada syarat & ketentuan pemesanan paket wisata P.T. KHAZZANAH AL-ANSHARY TOUR & TRAVEL
- Dalam penjualan paket Umrah, diatas menggunakan akad yang sesuai dengan syariah jual beli dengan pembayaran di muka dalam bentuk setoran awal dan setoran lunas. Penyerahan barang/jasa layanan umrah dilakukan kemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.
Komentar
Posting Komentar